Bolehkah Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN? Begini Aturannya

Bolehkah Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN? Begini Aturannya

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 05 Agu 2021 19:30 WIB
Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Bolehkah Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN? Begini Aturannya
Jakarta -

Eks terpidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021. Lalu bolehkah eks terpidana korupsi menjadi komisaris anak usaha BUMN?

Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menjelaskan, aturan mengenai penunjukan komisaris dalam BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020. Dia menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang mendapatkan kursi komisaris itu.

"Ya ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi komisaris BUMN diantaranya syarat formil (cakap melakukan tindakan hukum, tidak pernah dihukum), syarat materil (integritas, dedikasi) serta syarat lainnya seperti bukan aktivis partai politik," kata Toto kepada detikcom, Kamis (5/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, umumnya untuk BUMN yang strategis biasanya memerlukan persetujuan dari tim penilai akhir (TPA), khusus bagi posisi komisaris. Toto menyebut, TPA bisa dipimpin Presiden, Wapres, atau beberapa menteri.

"Untuk posisi komisaris di level perusahaan negara yang strategis biasanya penunjukan komisaris juga memerlukan persetujuan dari tim penilai akhir (TPA) yang bisa dipimpin presiden/wapres beranggotakan beberapa menteri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk penunjukan Direksi BUMN harus memenuhi syarat lolos dari uji fit and proper test yang diselenggarakan lembaga assessment independen yang ditunjuk BUMN. "Untuk posisi Komisaris BUMN belum mewajibkan kandidat untuk ikut fit and proper test," sambungnya.

Sekedar diketahui, Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Rincian syarat jadi calon komisaris BUMN di halaman berikutnya.

Berikut rincian persyaratan calon komisaris anak usaha BUMN:

1. Syarat Formal
a. orang perseorangan
b. cakap melakukan perbuatan hukum
c. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan
d. tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan
e. tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan

2. Syarat Materiil
a. Integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
1) Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/anak perusahaan/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur)
2) Perbuatan cedera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/anak perusahaan/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik)
3) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik)
4) Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik)
b. dedikasi
c. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen
d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan
e. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
f. memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan

3. Syarat Lain-lain
a. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif
b. bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah
c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan perusahaan yang bersangkutan kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris
d. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris
e. tidak menjabat sebagai anggota dewan komisaris pada perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut
f. sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.


Hide Ads