Aplikasi digunakan untuk menunjukkan dokumen hasil tes COVID-19 dan kartu vaksinasi. Aturan yang berlaku sejak 1 Agustus lalu ini dibuat agar pemeriksaan syarat penerbangan ini lebih sederhana dan meminimalkan kontak fisik.
Di bandara akan disediakan titik check point QR code reader untuk memindai QR code PeduliLindungi calon penumpang. Apabila setelah dipindai akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk memproses keberangkatan, calon penumpang melanjutkan proses ke konter check-in.
"Jika belum, calon penumpang pesawat harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal," jelas President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Senin (2/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil tes COVID-19 dan kartu vaksinasi akan terunggah otomatis ke PeduliLindungi. Seperti diketahui, melalui SE Menkes Nomor 847/2021 dinyatakan bahwa laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan RDT antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR). Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat.
Demikian persyaratan naik pesawat selama PPKM level 4 diberlakukan. Sebagai informasi calon penumpang pesawat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs https://cekmandiri.pedulindungi.iduntuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya.
(ara/ara)