Wagub Riza Ungkap Penyebab PNS DKI Pensiun-Meninggal Masih Digaji

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 08 Agu 2021 10:39 WIB
Foto: Karin Nur Secha/detikcom
Jakarta -

Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan DKI (BPK DKI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 ditemukan adanya kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai oleh Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 862 juta.

BPK DKI menyebutkan Pemprov masih membayar upah pegawai yang sudah pensiun dan meninggal. Pemprov DKI Jakarta pun sudah buka suara soal penyebab adanya kelebihan pembayaran gaji.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku asal muasal kelebihan pembayaran gaji ini adalah masalah administrasi pendataan PNS DKI. Dia mengatakan adanya keterlambatan pendataan PNS yang pensiun dan sudah meninggal.

"Ini soal administrasi pendataan antara yang pensiun, yang meninggal, dan yang belum. Ada keterlambatan pendataan, terlalu cepat diinput. Nah ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, dikutip dari unggahan Instagram resmi @arizapatria, Minggu (8/8/2021).

Meski begitu, Riza menegaskan pihaknya melalui Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta akan melakukan pendataan ulang dan mengembalikan anggaran kelebihan pembayaran gaji yang dipermasalahkan BPK ke kas daerah.

"Tapi ini nggak ada masalah, karena semua akan dikembalikan. BKD dan bagian keuangan akan kembalikan ini," ungkap Riza.

Dalam hasil pemeriksaan BPK pun terbukti bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan CPNS yang berhak menerima gaji dan/atau TKD.

Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan DKI Jakarta, dalam laporan BPK juga mengakui verifikasi tidak dilakukan karena banyaknya pegawai Dinas Pendidikan.

"Tidak adanya verifikasi daftar gaji dan TKD tersebut mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip pada Jumat (6/8/2021).

TKD yang dimaksud adalah tunjangan kinerja daerah. Ada pula TPP, yaitu tambahan penghasilan pegawai. BPK lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data pembayaran gaji dan TKD/TPP dan pengelolaan gaji pegawai pada beberapa OPD. Diketahui, masih terdapat data pegawai yang tidak mutakhir.

lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Dalih Dinkes DKI soal Pemborosan Anggaran Rapid Test Rp 1,19 M"


(hal/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork