Sengkarut Masalah yang Bikin Pemprov DKI Gaji Pegawai Pensiun dan Wafat

Sengkarut Masalah yang Bikin Pemprov DKI Gaji Pegawai Pensiun dan Wafat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 09 Agu 2021 07:15 WIB
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: Balai Kota DKI Jakarta. (Ilman/detikcom).

Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan DKI Jakarta, dalam laporan BPK juga mengakui verifikasi tidak dilakukan karena banyaknya pegawai Dinas Pendidikan.

"Tidak adanya verifikasi daftar gaji dan TKD tersebut mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip pada Jumat (6/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TKD yang dimaksud adalah tunjangan kinerja daerah. Ada pula TPP, yaitu tambahan penghasilan pegawai. BPK lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data pembayaran gaji dan TKD/TPP dan pengelolaan gaji pegawai pada beberapa OPD. Diketahui, masih terdapat data pegawai yang tidak mutakhir.

Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Tahun 2020:

ADVERTISEMENT

1. Pegawai Pensiun
(Gaji)
Jumlah pegawai: 1
Nilai: 6.334.300

2. Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri
(Gaji)
Jumlah pegawai: 12
Nilai: 154.979.500

3. Pegawai Wafat
(Gaji)
Jumlah pegawai: 16
Nilai: 174.779.450
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 41
Nilai: 178.140.112

4. Pegawai Tugas Belajar
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 31
Nilai: 344.629.057

5. Pegawai yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 2
Nilai: 3.921.168

Total kelebihan pembayaran
Total Gaji + TKD/TPP

Jumlah pegawai: 103
Nilai: 862.783.587
Rincian:
A. Pembayaran gaji
Jumlah pegawai: 29
Nilai: 336.093.250
B. Pembayaran TKD/TPP
Jumlah pegawai: 74
Nilai: 526.690.337


(hal/ara)

Hide Ads