Aturan vaksinasi berbayar resmi dicabut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kebijakan vaksin berbayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 telah resmi dicabut.
Awalnya, program ini menargetkan 7,5 juta warga Indonesia dengan usia di atas 18 tahun. Lalu, setelah kebijakan vaksinasi berbayar dibatalkan, bagaimana nasib dosis vaksinnya?
Menurut Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi jumlah dosis vaksin berbayar akan dialihkan untuk vaksinasi yang mekanismenya melalui perusahaan. Siti Nadia juga menyinggung soal penggunaan stok vaksin berbayar untuk WNA.
"Akan digunakan untuk vaksinasi yang mekanismenya dengan perusahaan, ataupun bagi WNA," ungkap Siti Nadia lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (9/8/2021).
Siti Nadia menjelaskan, vaksin Sinopharm yang disiapkan untuk vaksin berbayar pengadaannya dilakukan lewat program vaksinasi Gotong Royong. Total vaksin yang disiapkan untuk program yang dibatalkan ini ada 15 juta dosis dengan merek Sinopharm.
"Ini vaksinnya Sinopharm ya dan jumlah total vaksinasi Gotong Royong adalah 15 juta. Detailnya bisa ditanyakan ke BUMN ataupun Kimia Farma," kata Siti Nadia.
Kimia Farma sendiri diketahui ditunjuk untuk melakukan pengadaan dan penyedia jasa suntik vaksin Sinopharm yang tadinya digunakan untuk program vaksinasi berbayar.
Seperti diketahui, aturan yang memuat vaksinasi berbayar individu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Kini, diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(hal/fdl)