Libur tahun baru Islam 2021 digeser jadi 11 Agustus 2021 dari yang awalnya jatuh pada 10 Agustus 2021. Hal itu untuk menghindari 'hari kejepit' yang bisa membuat orang mengambil cuti di saat lonjakan kasus COVID-19.
Lantas, apakah buruh sampai pegawai swasta ikut libur di 11 Agustus 2021? Atau bahkan tetap masuk seperti biasa?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mayoritas buruh libur tahun baru Islam 2021 pada 11 Agustus karena mengikuti aturan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas perusahaan mengikuti hari libur yang diputuskan pemerintah. Sejauh ini belum ada laporan ke KSPI (kalau ada yang tetap masuk)," kata Said Iqbal kepada detikcom, Senin (9/8/2021).
Said Iqbal menjelaskan mayoritas perusahaan mengikuti aturan pemerintah untuk meliburkan pekerja dikarenakan kondisi produksi pabrik yang sedang menurun imbas pandemi COVID-19.
"Karena kapasitas produksi pabrik juga menurun akibat pola work from home di tengah pandemi COVID-19," tuturnya.
Senada, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam juga menyebut mayoritas pekerja di lapangan ikut aturan pemerintah yang menerapkan libur tahun baru Islam 2021 pada 11 Agustus.
"Kita ikut saja apa yang diputuskan pemerintah. Libur Rabu (11/8) ikut pemerintah," tuturnya saat dihubungi terpisah.
Untuk diketahui, pergeseran hari libur tahun baru Islam 2021 ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain tahun baru Islam 2021, libur Maulid Nabi Muhammad SAW juga mengalami pergeseran dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
(aid/zlf)