Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM hingga 16 Agustus 2021. Ada sejumlah penyesuaian aturan di wilayah PPKM level 4, terutama di luar Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, khusus wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh. Namun ada ketentuannya.
"Khusus level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup 5 hari," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal hingga 25% atau 30 orang.
"Tempat maksimal 25% atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Aturan ini akan segera dimasukan ke dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Airlangga mengatakan aturan diterbitkan malam hari ini.
"Ini akan dimasukan di dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini," tuturnya.
(fdl/fdl)