Industri Esensial Dibuka Bertahap, Karyawan 100% Dibagi Minimal 2 Shift

Industri Esensial Dibuka Bertahap, Karyawan 100% Dibagi Minimal 2 Shift

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 09 Agu 2021 21:49 WIB
PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) besok. Seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah saat PPKM Darurat diterapkan
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali hingga 16 Agustus. Menurut Luhut, untuk industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya juga akan dibuka bertahap.

Menurut Luhut untuk sektor industri tersebut dalam pekan ini disusun protokol kesehatannya, sehingga minggu depan bisa segera diterapkan di wilayah-wilayah yang masuk PPKM level 4.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun semua protokol kesehatan agar mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 " tutur Luhut dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali, Senin (9/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaannya nanti, karyawan bisa masuk 100%, namun dibagi dalam 2 tahap.

"Dengan 100% staf yang minimal dibagi minimal dalam 2 shift," terang Luhut.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada Perubahan Kedua Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, contoh sektor esensial mencakup:

1. Keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer))

2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

4. Perhotelan non penanganan karantina, dan

5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

(das/hns)

Hide Ads