Pemerintah juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama 2 pekan dari 10-23 Agustus 2021. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan dalam aturan PPKM untuk wilayah di luar Jawa-Bali terkait masuk kantor (work from office/WFO) untuk sektor non esensial.
"Ini seluruhnya akan dimasukan di dalam instruksi mendagri yang akan diterbitkan malam ini," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (9/8/2021).
Untuk WFO pada sektor non esensial di luar Jawa-Bali akan diberlakukan sebesar 25% dari kapasitas. Kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menambahkan khusus wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh. Namun ada ketentuannya.
"Khusus level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup 5 hari," katanya.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal hingga 25% atau 30 orang.
"Tempat maksimal 25% atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.