Cek! Aturan WFO PPKM Level 3 di Wilayah Luar Jawa & Bali

Cek! Aturan WFO PPKM Level 3 di Wilayah Luar Jawa & Bali

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 09 Agu 2021 22:15 WIB
PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) besok. Seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah saat PPKM Darurat diterapkan
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali selama 2 pekan dari 10-23 Agustus 2021. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan dalam aturan PPKM untuk wilayah di luar Jawa-Bali terkait masuk kantor (work from office/WFO) untuk sektor non esensial.

"Ini seluruhnya akan dimasukan di dalam instruksi mendagri yang akan diterbitkan malam ini," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (9/8/2021).

Untuk WFO pada sektor non esensial di luar Jawa-Bali akan diberlakukan sebesar 25% dari kapasitas. Kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menambahkan khusus wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh. Namun ada ketentuannya.

"Khusus level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup 5 hari," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal hingga 25% atau 30 orang.

"Tempat maksimal 25% atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.

(das/hns)

Hide Ads