Naik Bus di Tanjung Priok Wajib Sudah Vaksin, yang Belum Gimana?

Naik Bus di Tanjung Priok Wajib Sudah Vaksin, yang Belum Gimana?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 10 Agu 2021 11:24 WIB
Naik bus saat masa PPKM
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Syarat perjalanan untuk naik bus antar kota ditambah dengan sertifikat vaksin. Dengan aturan ini, maka hanya orang yang sudah divaksin saja yang boleh naik bus antarkota. Aturan ini sudah berlaku, salah satunya di Terminal Bus Tanjung Priok Jakarta Utara. Lalu bagi yang belum divaksin bagaimana?

Menurut Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam bagi masyarakat yang belum divaksin dan ingin naik bus di Terminal Tanjung Priok akan diarahkan untuk vaksin terlebih dahulu.

Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Priok, bagi penumpang yang belum vaksin akan diarahkan untuk melakukan vaksinasi di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penumpang yang belum divaksin akan kita arahkan ke Polsek Tanjung Priok untuk melakukan vaksin, di sana masih ada program vaksinasi," kata pria yang akrab disapa Zofar kepada detikcom ditemui di terminal, Selasa (10/8/2021).

Zofar menjelaskan untuk penumpang bus antar kota wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Diimbau juga para penumpang membawa bukti tes negatif COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Untuk penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin, minimal yang pertama. Diimbau juga membawa surat negatif COVID-19," ungkap Zofar.

Untuk penumpang bus dalam kota dan dalam kawasan aglomerasi Jabodetabek, Zofar juga mengatakan penumpang wajib membawa sertifikat vaksin. Kemudian, ditambah dengan membawa surat STRP.

"Untuk yang dalam kota, TransJakarta atau JakLingko wajib bawa juga. Pengecekan sama pihak TransJakarta, jadi kita akan pastikan yang berpergian cuma pekerja esensial aja," papar Zofar.

(hal/fdl)

Hide Ads