Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Ada sejumlah perubahan dari aturan sebelumnya, salah satunya soal pelaksanaan makan/minum di tempat umum.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip detikcom, Selasa (10/8/2021), restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka sudah diizinkan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan ketat. Dengan syarat jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dan kapasitas maksimal 25%.
"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi aturan tersebut dalam diktum keenam bagian f3.
Meski begitu, pemerintah tetap melarang makan di tempat untuk restoran/rumah makan, kafe yang berada di gedung tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan (mal). Kriteria ini hanya boleh melayani delivery/take away.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," tuturnya.
Sedangkan untuk aturan di warteg tidak mengalami perubahan dari sebelumnya yakni boleh makan di tempat dengan maksimal pengunjung tiga orang dan durasi makan 20 menit.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," sebutnya.
Simak video 'Pemerintah Uji Coba Pembukaan Mal di Daerah PPKM Level 4':
(zlf/zlf)