Industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya diizinkan beroperasi di wilayah PPKM Level 4. Dalam pelaksanaannya, karyawan bisa masuk 100% namun dibagi dalam 2 shift.
Hal itu dianggap wajar oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam. Pasalnya banyak karyawan yang juga sudah divaksin COVID-19 dan mengklaim selalu menerapkan protokol kesehatan selama pengoperasiannya.
"Saya rasa wajar, sudah sebulan PPKM dan saatnya untuk di-exercise karena banyak sektor esensial yang pekerjanya sudah divaksin dan menerapkan protokol kesehatan," kata Bob kepada detikcom, Selasa (10/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengaku siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah untuk membagi dua shift karyawan tersebut. Dia juga mengaku akan menghentikan sementara operasional jika terbukti ada klaster COVID-19.
"Saya rasa siap ya (mengikuti aturan). Hari ini saya kira sudah efektif. Dengan catatan kalau ada klaster maka akan di-suspend. Dengan demikian kesehatan dapat dan ekonomi juga bergerak," tuturnya.
Aturan operasional industri esensial juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut aturannya:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf; dan
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Simak video 'PPKM Terus Menerus Diperpanjang, Ekonom Buka Suara':