3 Fakta Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer Pekan Ini

3 Fakta Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer Pekan Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Agu 2021 18:00 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra / detikcom
Jakarta -

Sebanyak 1 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta pada pekan ini. BSU ditransfer bertahap dengan total mencapai 8,7 juta pekerja.

"Insyaallah minggu ini mulai dicairkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi kepada detikcom, Selasa (10/8/2021).

Berikut beberapa fakta yang dirangkum detikcom mengenai subsidi gaji Rp 1 juta:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tinggal Selangkah Lagi

Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemadanan dengan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah clean datanya maka kita akan menerbitkan surat perintah membayar," tambahnya.

2. Aktivasi Rekening BUMN

Mengutip Instagram resmi Kemnaker, dijelaskan bahwa nantinya penerima subsidi gaji Rp 1 juta yang tidak memiliki rekening bank BUMN atau bank Himbara (Himpunan Bank Negara) akan diminta datang ke bank, yakni untuk mengaktifkan rekening yang dibuatkan oleh Kemnaker.

"Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan," papar Kemnaker melalui Instagram.

3. Pegawai BUMN dan Honorer Dapat

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/lembaga (K/L) hingga pegawai BUMN juga bisa mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta. Mereka bisa mendapatkan BLT pekerja selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenaker 16/2021.

"Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/lembaga dan pegawai BUMN dapat menerima BSU selama memenuhi persyaratan sesuai Permenaker No.16 Tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada detikcom, Jumat (6/8/2021).

(toy/eds)

Hide Ads