PPKM Level 4, Ini Aturan untuk Pasar-Supermarket di Jakarta

PPKM Level 4, Ini Aturan untuk Pasar-Supermarket di Jakarta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 11 Agu 2021 20:58 WIB
Kondisi pasar baru di tengah PPKM level 4 (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Foto: Kondisi pasar tengah PPKM level 4 (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta merilis Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 974 tahun 2021. Aturan itu berisi aturan mengenai kegiatan dan aktivitas umum di Jakarta selama perpanjangan masa PPKM Level 4.

Beleid ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 10 Agustus 2021. Salah satu yang diatur adalah operasional tempat perniagaan dan perdagangan, mulai dari pasar, supermarket, hingga mal.

Dikutip dari Keputusan Gubernur 974, Rabu (11/8/2021), untuk pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas pengunjung 50%. Jam operasional ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus pasar induk dapat beroperasi dengan sesuai jam operasional," bunyi keterangan aturan dalam Kepgub 974.

Kemudian, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual kebutuhan tidak pokok dibatasi operasinya hingga pukul 15.00 WIB saja setiap hari. Kapasitas pengunjungnya maksimal 50%.

Sementara itu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain sejenisnya juga diperbolehkan.

Operasional pedagang kaki lima dkk dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lihat juga video 'Penyekatan Tiada, Pedagang Pinggiran Basura Jaktim 'Lega'':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana dengan operasional di mal? Langsung klik halaman berikutnya

Bagi pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta mulai diizinkan beroperasi dan buka kembali setelah ditutup semenjak PPKM Darurat dimulai awal Juli lalu. Mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Tidak semua bisa masuk mal, khusus untuk penduduk dengan umur 70 tahun ke atas dan anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan alias mal di Jakarta.

Meski mal sudah dibuka, beberapa tempat hiburan dalam mal masih dilarang buka. Bioskop hingga tempat bermain anak masih tetap ditutup.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," tulis Kepgub 974.

Pemprov juga mewajibkan masyarakat yang mau melakukan kegiatan dan aktivitas di tempat yang sudah disebutkan di atas wajib untuk sudah vaksinasi. Baik pengunjung, pembeli, pelanggan, ataupun para pekerja di tempat.

(hal/hns)

Hide Ads