Bantuan subsidi upah/gaji Rp 1 juta sudah mulai ditransfer. Ada beberapa sektor pekerjaan yang diprioritaskan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam pasal 3 ayat 2 huruf e dijelaskan sektor-sektor pekerjaan yang diutamakan sebagai penerima subsidi gaji Rp 1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan," demikian bunyi butir pasal tersebut dikutip detikcom, Jumat (13/8/2021).
Bukan hanya pekerja swasta, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/lembaga (K/L), dan pegawai BUMN juga bisa mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta, selama memenuhi persyaratan.
"Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/lembaga dan pegawai BUMN dapat menerima BSU selama memenuhi persyaratan sesuai Permenaker No.16 Tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada detikcom, 6 Agustus 2021 lalu.
Syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta tersebut dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2, yakni sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS
Ketenagakerjaan.
Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," demikian bunyi pasal 3A ayat 2.
Lalu di pasal 3A ayat 3 disebutkan jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
"Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," demikian bunyi pasal 3A ayat 4.
(toy/ang)