Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Naik? Cek Dokumen Ini Dulu!

Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Naik? Cek Dokumen Ini Dulu!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 13 Agu 2021 12:05 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Beredar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik tahun depan. Namun, kepastian kenaikan tersebut akan diumumkan dalam pidato nota keuangan beserta RAPBN.

Pidato ini akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2021. Apakah gaji PNS tahun depan akan naik?

"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada detikcom, Rabu (11/8/2021) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, saat ini beredar dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022. Di dalam dokumen tersebut tertulis beberapa strategi untuk pembangunan ASN.

Dokumen tersebut juga menyampaikan jika belanja pegawai adalah salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

Pada 2021 belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Lihat juga video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan penajaman belanja pegawai di tengah perubahan proses bisnis yang diselaraskan dengan capaian reformasi birokrasi.

Pada 2022 pemerintah konsisten akan terus melanjutkan proses reformasi birokrasi yang didukung dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2022 akan diarahkan untuk pengendalian belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke 13," tulis dokumen tersebut dikutip Jumat (13/8/2021).

Kemudian pemerintah juga mendukung reformasi birokrasi dan penyesuaian dengan cara kerja baru yang lebih efisien dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Lalu meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan birokrasi berbasis teknologi. Serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Selanjutnya mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari reformasi birokrasi.


Hide Ads