Beredar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik tahun depan. Jika benar, kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pidato nota keuangan beserta RAPBN hari ini, Senin 16 Agustus 2021.
Menjawab rumor gaji PNS naik tahun depan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata meminta publik untuk memantau pidato Presiden hari ini.
"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden," kata Isa kepada detikcom baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi sendiri akan menyampaikan pidato kenegaraan hari ini dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD RI. Ada dua pidato yang akan disampaikan Jokowi.
Pertama adalah Pidato Presiden RI dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2021. Jokowi akan menyampaikan pidato dalam rangka Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya.
Pidato Presiden Jokowi itu akan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden dan saluran TV nasional. Siaran langsung pidato pertama akan dilaksanakan pukul 08.30 WIB, Senin (16/8/2021).
Kembali ke gaji PNS, belakangan beredar dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022. Dalam dokumen tersebut ada sejumlah strategi untuk pembangunan ASN.
Kemudian di dokumen itu juga tertulis jika belanja pegawai merupakan salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2021 belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Pemerintah berkomitmen untuk menajamkan belanja pegawai di tengah perubahan proses bisnis yang diselaraskan dengan capaian reformasi birokrasi. Pada 2022 pemerintah konsisten akan terus melanjutkan proses reformasi birokrasi yang didukung dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2022 akan diarahkan untuk pengendalian belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke 13," tulis dokumen tersebut dikutip Jumat (13/8/2021).
Selanjutnya pemerintah juga mendukung reformasi birokrasi dan penyesuaian dengan cara kerja baru yang lebih efisien dengan tetap mempertahankan produktivitas.
Lalu meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan birokrasi berbasis teknologi. Serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas. Selanjutnya mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari reformasi birokrasi.