Kemudian, berdasarkan pasal 3A ayat 3 disebutkan jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Contohnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
Nah untuk mengetahui Anda masuk daftar penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak, Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, penerima bantuan yang ditargetkan Kemnakes berjumlah 8,7 juta dapat memeriksa apakah menjadi penerima atau tidak secara mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecekan Eligibilitas Calon Penerima BSU dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU
a. Dapat mengakses melalui www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJAMSOSTEK
b. Setelah melakukan login aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.
2. Peserta yang belum memiliki akun sso/BPJSTK
a. Kunjungi website BPJAMSOSTEK : www.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Pilih tombol "Cek Status Calon penerima BSU"
c. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi
- NIK
- Nama Lengkap
- Tanggal lahir
Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Demikian syarat dan cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta. Bagi kamu yang telah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji tersebut, buruan cek rekening ya!
(eds/eds)