45 Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

45 Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 16 Agu 2021 21:49 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Ini mengikuti aturan di wilayah Jawa-Bali.

"Yang diterapkan kita tidak berubah, yaitu 45 kabupaten/kota dan khusus di luar Jawa-Bali sesuai dengan apa yang dituliskan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) memang diberlakukan 10-23 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).

Airlangga menjelaskan ada 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 salah satunya Sumatera tepatnya Bangka Belitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Sumatera 10 provinsi yaitu Bangka Belitung itu tingkat 4, dan tingkat 3 itu Riau, Sumatera Barat, Sumatera Timur, Sumatera Utara, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau dan 3 provinsi di tingkat 2 yaitu Aceh, Lampung dan Sumatera Selatan," jelasnya.

Kemudian dari lima provinsi di Kalimantan, ada dua provinsi yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

"Ini berpindah dari yang sebelumnya adalah Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan, sekarang 2 provinsi di tingkat 2 adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tenggara dan 1 Provinsi Kalimantan Barat di level 2," bebernya.

"Sulawesi dari 6 provinsi yang level 4 adalah Sulawesi Tengah, kemudian 4 provinsi di level 3 yaitu Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan 1 provinsi di level 2 yaitu Sulawesi Tenggara," tambahnya.

(aid/dna)

Hide Ads