Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) berharap agar proses konsesi pelabuhan dipercepat. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mempermudah iklim usaha sekaligus mendorong bergeraknya perekonomian di masyarakat.
Ketua Umum ABUPI, Aulia Febrial Fatwa menjelaskan, konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu.
"Semenjak terbitnya UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terbitnya PM 15 Tahun 2015, ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamanya proses konsesi ini merupakan keluhan dari perusahaan pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan. Direktur Kepelabuhanan Subagiyo, menegaskan untuk proses konsesi di pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan relatif cepat selama proses di hulunya tidak masalah.
"Saat ini ada 19Badan Usaha Pelabuhan yang mengajukan permohonan proses konsesi, yaitu 15 lokasi pelabuhah/terminal dan 4 lokasi wilayah Ship to Ship Transfer (STS). Dan ini kami tegaskan lagi jika dari awal pengajuan izin sudah lengkap dan memenuhi apa yang disyaratkan maka proses pemberian izin tersebut akan cepat," katanya.
Kepala Biro Hukum,Kementerian Perhubungan Hary Kriswanto menjelaskan bahwa selama norma aturan terpenuhi maka proses di pihaknya akan berjalan sesuai dengan juknis yang ada.
"Berdasarkan PM 48 Tahun 2021 bahwa pemberian izin konsesi melalui evaluasi persyaratan telah terpenuhi. Dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri untuk diberikan persetujuan penugasan/penunjukan Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan yang akan melakukan kegiatan jasa Kepelabuhanan," katanya.
(kil/zlf)