BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap II ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jumlah yang diserahkan sebanyak 1,25 juta data.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, data tersebut biasanya diproses memakan waktu sekitar seminggu hingga akhirnya BSU Rp 1 juta ditransfer ke rekening penerima.
"Belajar pada tahap pertama, biasanya 1 minggu sudah diterima," kata Anwar melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (18/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat data baru diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8) maka, lanjut dia, dana subsidi gaji akan diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat pada minggu depan.
Anwar menjelaskan berbagai tahapan dalam penyaluran BSU kepada para pekerja, yakni dimulai dari melakukan pengecekan kelengkapan data.
"Kita lakukan pengecekan kelengkapan dan pemadanan data dengan program PKH (Program Keluarga Harapan) Kartu Prakerja, dan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)," sebutnya.
Selanjutnya jika pengecekan tersebut beres maka pihaknya segera mengeluarkan surat perintah pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kemudian kita kirimkan ke bank-bank penyalur," ujar Anwar.
Setelah dana diterima oleh bank penyalur, dalam hal ini bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (khusus di Aceh) selanjutnya dana ditransfer ke rekening penerima.