Lapor Pajak Sudah Bisa Online, Cek di Sini Daftar Layanannya!

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 18 Agu 2021 12:46 WIB
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah mereformasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital. Kini sejumlah layanan lapor pajak bisa dilakukan secara online, dan akan terus dikembangkan hingga beberapa tahun berikutnya.

"Direktorat Jenderal Pajak telah berada pada jalur yang benar untuk melakukan reformasi perpajakan mencakup semua aspek termasuk di dalamnya pengembangan teknologi informasi reformasi dilakukan sistem administrasi perpajakan sekaligus mempersiapkan diri untuk pelaksanaan implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru," kata dia dalam DJP IT Summit 2021 secara virtual, Rabu (18/8/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriani juga mengatakan kini layanan wajib pajak atau lapor pajak sudah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

"Dengan pelayanan berbasis teknologi digital memudahkan wajib pajak bisa dilakukan di mana pun, kapan saja bisa mengakses layanan tersebut tidak perlu melakukan perjalanan untuk pergi ke kantor pajak," kata Sri Mulyani

Kini sudah ada 11 daftar layanan pajak yang bisa dilakukan secara online di website Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.

"Hal-hal ini otomatis yang sudah ada di website ini sudah ada sebelas, ini telah selesai pada 2021. Namun, kemudian ada sejumlah layanan yang ditargetkan selesai hingga 2024," kata dia.

Berikut daftar layanan lapor pajak yang sudah bisa dilakukan full otomatis di website Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id:

1. Aktivasi Efin,
2. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh pasal 21 (PMK 239/2020)
3. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh pasal 23 (PMK 239/2020)
4. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh pasal 22 (PMK 239/2020)
5. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh pasal 22 Impor (PMK 239/2020).
6. Laporan Realisasi Investasi
7. Pelaporan Realisasi PPN DTP (PMK 239/2020),
8. SKB PPh pasal 22 (PMK 239/2020),
9. SKB PPh pasal 23 (PMK 239/2020)
10 Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
11. E-Form PDF SPT Tahunan




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork