Reformasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital menjadi keniscayaan. Sejumlah layanan lapor pajak pun kini bisa dilakukan secara online.
PT Walden Global Service (WGS) berkolaborasi dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuat aplikasi mobile M-Pajak. WGS bersama DJP mengajak para pelaku usaha UMKM serta seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan bela negara dengan taat membayar pajak.
Direktur Utama WGS Eric Bara Rusli, mengatakan disebut sebagai perwujudan bela negara dikarenakan manfaat dari hasil penerimaan negara dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia apalagi di masa pandemi. Pajak yang dibayarkan sangat dirasakan manfaatnya di berbagai macam sektor terutama di sektor sosial, ekonomi, dan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa kendala yang dirasakan oleh para pelaku usaha dan masyarakat mengenai minimnya pengetahuan mereka terhadap peraturan-peraturan perpajakan, bersama DJP kami membuat aplikasi ini agar mudah untuk digunakan dalam hal pencarian peraturan, pembuatan kode billing (e-billing) untuk pembayaran pajak dan juga adanya push notifikasi yang dapat mengingatkan kepada wajib pajak mengenai perpajakannya secara personal" ujar Eric, Rabu (18/8/2021).
Dengan adanya aplikasi M-Pajak ini diyakini terjadi peningkatan pengertian mengenai perpajakan di seluruh lapisan masyarakat akan meningkat sehingga dapat sesuai dengan target edukasi dari DJP.
Sebagai informasi, WGS didirikan pada tahun 2009 oleh Ikin Wirawan yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris. Setelah lulus dari University of California, Berkeley, Ikin memulai usaha digital dari garasinya di tahun 2006 bersama empat karyawan.
Saat ini WGS merupakan salah satu perusahaan perangkat lunak dan jasa teknologi informasi terbesar di Indonesia. Bisnis inti WGS adalah Application Delivery & Managed Services, yang telah memiliki reputasi nasional dan regional, setelah sukses bekerja sama dengan klien korporasi di berbagai sektor termasuk banking, retail, logistics, consumer goods, dan lain-lain.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan ada 11 daftar layanan pajak yang bisa dilakukan secara online di website Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut daftar layanan lapor pajak yang sudah bisa dilakukan full otomatis di website Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id:
1. Aktivasi Efin
2. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh pasal 21 (PMK 239/2020)
3. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh pasal 23 (PMK 239/2020)
4. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh pasal 22 (PMK 239/2020)
5. Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh pasal 22 Impor (PMK 239/2020)
6. Laporan Realisasi Investasi
7. Pelaporan Realisasi PPN DTP (PMK 239/2020)
8. SKB PPh pasal 22 (PMK 239/2020)
9. SKB PPh pasal 23 (PMK 239/2020)
10 Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
11. E-Form PDF SPT Tahunan