Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk tes PCR di Indonesia. Tarif di Jawa-Bali maksimal Rp 495 Ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali maksimal Rp 525 Ribu.
Sebelumnya, penetapan tarif maksimal PCR sebesar Rp 900 ribu rupiah. Namun, saat ini harganya diturunkan sekitar 45% dari harga awalnya.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa HET pemeriksaan PCR diturunkan menjadi 495 ribu rupiah untuk daerah Jawa-Bali, serta sebesar 525 ribu rupiah di luar Jawa-Bali," jelas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir, Senin (18/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga tes PCR turun setelah Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes COVID-19 itu diturunkan ke kisaran Rp 450-550 ribu. Jokowi juga meminta agar tes PCR hasilnya bisa dikeluarkan lebih cepat, cukup 1x24 jam. Dia menilai penurunan harga PCR ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah orang yang dites.
Sebelum Jokowi meminta harga tes PCR turun, publik diramaikan soal perbandingan harga tes PCR di India. Diketahui, harga tes PCR di India saat itu jauh lebih murah.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).
(hal/ara)