Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. Dua kapal berbendera Vietnam itu ditangkap pada 17 Agustus lalu oleh aparat Ditjen PSDKP KKP.
"Dalam proses penangkapan tersebut, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Adin menjelaskan, penangkapan itu dilakukan karena dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS tertangkap melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, kedua kapal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl). Kedua kapal itu sebelumnya telah diawasi Adin dan aparatnya melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03
"Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil," ujar Adin.
![]() |
Sementara, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan karena saat penangkapan terjadi perlawanan satu kapal yaitu KG 1843TS yang diawaki oleh 17 awak kapal pun mengalami kebakaran dan tenggelam.
Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa seluruh awak kapal yang terbakar tersebut berhasil dievakuasi dan dalam kondisi baik. Saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 130 kapal selama 2021, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.
Selain memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.
(ara/ara)