PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jakarta-Bandung Turun Level

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jakarta-Bandung Turun Level

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 06:00 WIB
Pemprov DKI mengklaim Jakarta sudah masuk zona hijau COVID-19. Aktivitas warga pun terpantau sedikit meningkat dari saat awal-awal PPKM. Faktanya?
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jakarta-Bandung Turun Level
Jakarta -

Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan level PPKM dari 4 ke 3. Hal tersebut berlaku dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin (23/8) malam.

Jokowi mengatakan, beberapa wilayah yang kini di level 3 antara lain wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota/kabupaten lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," tegas dia.

Pemerintah sendiri telah berulang kali memperpanjang PPKM. Kebijakan ini dianggap cukup efektif untuk menurunkan angka kasus COVID-19. Lebih lanjut, dalam masa PPKM level 3 ini, kegiatan makan di tempat diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25%.

ADVERTISEMENT

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas. Makan di tempat 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Jokowi.

Selain itu, untuk mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas. Selanjutnya, kegiatan di sektor industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Kemudian untuk tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan dengan maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang.

Pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali halaman berikutnya.

Simak Video: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

[Gambas:Video 20detik]



Berbeda dengan PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 30 Agustus, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang 2 pekan hingga 6 September.

"Bapak Presiden sudah memberikan arahan levelnya apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa 2 minggu sekali. Dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Nanti akan dituangkan di dalam Inmendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detilnya Kabupaten/Kota akan ada dalam instruksi Mendagri," sambung dia.

Ia kembali menjelaskan alasan mengapa durasi perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ditetapkan selama 2 pekan.

"Kalau kita lihat dari segi kasus aktif bahwa luar jawa berkontribusi 52,3% dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan," ucap Airlangga.


Hide Ads