Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan level PPKM dari 4 ke 3. Hal tersebut berlaku dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin (23/8) malam.
Jokowi mengatakan, beberapa wilayah yang kini di level 3 antara lain wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota/kabupaten lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," tegas dia.
Pemerintah sendiri telah berulang kali memperpanjang PPKM. Kebijakan ini dianggap cukup efektif untuk menurunkan angka kasus COVID-19. Lebih lanjut, dalam masa PPKM level 3 ini, kegiatan makan di tempat diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25%.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas. Makan di tempat 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Jokowi.
Selain itu, untuk mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas. Selanjutnya, kegiatan di sektor industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
Kemudian untuk tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan dengan maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang.
Pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali halaman berikutnya.
Simak Video: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan