Hukuman, Denda hingga Sanksi Menghantui Truk Obesitas

Hukuman, Denda hingga Sanksi Menghantui Truk Obesitas

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 08:18 WIB
Pelarangan truk memuat barang dengan kapasitas berlebih terus disosialisasikan. Hal itu membuat negara rugi tiap tahunnya untuk perbaiki jalan yang rusak.
Hukuman, Denda, hingga Sanksi Menghantui Truk Obesitas
Jakarta -

Truk obesitas atau kelebihan muatan masih sering kali ditemukan berseliweran di jalan. Namun pemerintah akan semakin tegas menindak truk obesitas tersebut.

Rencananya kebijakan larangan terhadap truk obesitas alias over dimension over load (ODOL) resmi berlaku per 1 Januari 2023. Jadwal ini sebenarnya mundur dari target sebelumnya yang dijanjikan berlaku per 2022 mendatang.

Mundurnya target penerapan kebijakan larangan dilakukan imbas melemahnya ekonomi dan arus logistik akibat meluasnya virus corona. Nantinya truk yang kelebihan muatan, bak truknya akan langsung dipotong di tempat sebagai komitmen menghapus truk ODOL di 2023 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI Djoko Sasono menjelaskan bahwa operasi pemotongan truk kali ini dilakukan sebagai bentuk persiapan agar pada 1 Januari 2023 mendatang, seluruh pelaku usaha dan pengusaha truk siap dengan kebijakan larangan penggunaan truk ODOL tersebut.

Meski begitu, sebenarnya sudah ada aturan sanksi untuk truk kelebihan muatan. Dalam UU LLAJ (pasal 307) pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

ADVERTISEMENT

Namun Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera, ia berharap adanya evaluasi pada kenaikan besaran denda bagi para pelanggar. Dia juga menyarankan agar melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.

"Menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya," ungkap Djoko.

"Membandingkan dengan praktek membendung truk ODOL di manca negara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi," sambung Djoko.

Dia mencontohkan di Korea Selatan, bagi pelanggar memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban, akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won atau 10.000 dollar AS yang setara dengan Rp 145 juta. Sementara Thailand mengenakan denda mencapai 100.000 Baht atau 3.300 dollar AS atau setara Rp 47,8 juta.

Tonton juga Video: Detik-detik Pelaku Teror Lempar Batu Truk Barang Dibekuk!

[Gambas:Video 20detik]



(das/fdl)

Hide Ads