Pemerintah melarang truk overdimension-overload (ODOL ) atau truk obesitas untuk melintas di jalan tol pada 1 Januari 2023. Hal tersebut diungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam webinar Intelligence Toll Road System.
Basuki mengatakan, Kementerian PUPR akan melakukan modernisasi sistem operasi jalan tol dengan pemanfaatan teknologi surveilans untuk kendaraan-kendaraan yang berdimensi lebih (overdimension), maupun yang bermuatan lebih (overload).
"Ini selalu kita upayakan terus menerus untuk bisa tidak hanya kelancaran lalu lintas jalan tol dan nasional namun juga untuk keselamatan dan kenyamanan terutama dalam kenyamanan perjalanan," kata Basuki, Kamis (29/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, dan Menteri PUPR pada rapat 24 Februari 2020, di mana truk obesitas tidak diperbolehkan beroperasi di jalan tol mulai 1 Januari 2023.
"Jadi masih ada waktu satu tahun lebih untuk mempersiapkan dari segi pengguna dan penyedia prasarana. Harus bersiap-siap untuk memenuhi segala kebutuhan peralatan untuk bisa mengelola ODOL ini," sambungnya.
Ke depan, seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diharuskan memasang instalasi teknologi Weight in Motion (WIM) dan overdimension detection yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2022. Dia mengatakan, teknologi tersebut akan berkesinambungan dengan penegakan hukum elektronik di bawah pengawasan Korlantas Polri.
"Teknologi ini akan terkoneksi dengan sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dioperasikan oleh Korlantas Polri. Sehingga 1 Januari 2023 tidak ada lagi masa sosialisasi dan edukasi. Pelanggar sudah mulai ditindak karena sosialisasinya sudah dilakukan dua tahun ini," pungkasnya.
(ara/ara)