Mengenal Kenaikan Pangkat PNS dan Macam-macam Jenisnya

Mengenal Kenaikan Pangkat PNS dan Macam-macam Jenisnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 12:17 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
Mengenal Kenaikan Pangkat PNS dan Macam-macam Jenisnya
Jakarta -

Setiap tahun pemerintah memberikan kesempatan bagi abdi negara untuk mengembangkan karier. Salah satunya dengan kenaikan pangkat PNS.

Berdasarkan UU 5 Tahun 2014 Pasal 69 Ayat 1 dijelaskan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

Selanjutnya dalam Pasal 72 Ayat 1 dikatakan bahwa promosi/kenaikan pangkat PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi." Bunyi UU 5 Tahun 2014 Pasal 72 Ayat 2

Lalu apa saja jenis-jenis kenaikan pangkat PNS?

Pada dasarnya kenaikan pangkat PNS dibagi menjadi 4 jenis, yakni
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
3. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat ini diberikan bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
4. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

Setiap tahun pemerintah membuka periode atau masa kenaikan pangkat PNS sebanyak dua kali. Berdasarkan sumber BKN, masa kenaikan pangkat PNS dilaksanakan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Sedangkan untuk usul kenaikan pangkat PNS periode April paling lambat diterima setiap bulan Februari, dan usul kenaikan pangkat PNS periode Oktober paling lambat diterima setiap bulan Agustus.

(fdl/fdl)

Hide Ads