Kurir Ngacir Seharian Antar Paket tapi Pendapatan Minim, Ini Biang Keroknya

Kurir Ngacir Seharian Antar Paket tapi Pendapatan Minim, Ini Biang Keroknya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 25 Agu 2021 19:30 WIB
Ilustrasi Paket
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Nasib kurir online makin miris. Mulai dari pendapatan yang makin minim, sistem kemitraan yang merugikan, hingga masalah target yang memberatkan dari aplikator.

Menurut dosen hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa masalah-masalah yang terjadi pada kurir online merupakan buntut dari tidak adanya payung hukum pada profesi ini.

"Alasan utama ini berlarut, bertahun-tahun itu muter-muter di situ aja adalah karena payung hukum memang tidak ada," ungkap Nabiyla dalam diskusi online Change.org, Rabu (25/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai pemerintah kurang siap dalam mengatur sistem kurir online. Sistem kemitraan yang dianut kurir online misalnya, sejauh ini sistem kemitraan cuma diatur dalam UU UMKM. Aturan di dalamnya pun jauh sekali konteksnya dengan kemitraan yang terjadi saat ini pada kurir online.

"Satu-satunya hubungan kemitraan itu cuma di UU UMKM, padahal konteks kemitraan itu beda dengan kemitraan yang berlangsung sekarang. Nggak match gitu, kalau mau pakai UU UMKM nggak sesuai dengan yang sekarang," papar Nabiyla.

ADVERTISEMENT

Nabiyla menegaskan dengan melihat kondisi saat ini, sudah seharusnya pemerintah sebagai regulator turun tangan dan bergerak membuat payung hukum untuk pekerja dengan sistem kemitraan macam kurir online.

"Memang seharusnya, saat ini butuhnya yang bergerak adalah regulator dan berikan payung hukum yang sesuai. Ini saatnya regulator bergerak," kata Nabiyla.

Lebih lanjut, Nabiyla juga menyoroti penarifan kiriman barang yang banyak dikeluhkan kurir online. Menurutnya lagi-lagi payung hukum yang jadi masalah, Nabiyla menilai tarif minimum baru hanya diatur untuk layanan penumpang saja oleh Kementerian Perhubungan.

Dia menilai Kemenhub juga seharusnya mengatur soal tarif jasa pengiriman barang online, dengan begitu tidak ada lagi aplikator yang bisa membanting harga untuk tarif kurir online.

"Sering dikeluhkan memang tarif, masalahnya ketentuan eksisting itu hanya mengikat tarif antar orang. Kalau tarif ojol atau taksi online itu sudah ada. Jadi tarif yang baru diatur itu hanya antarkan orang," ungkap Nabiyla.

"Maka ini tarif pengantaran barang selama belum ada regulasinya aplikator masih akan banting-bantingan harga," jelasnya.

Bagaimana aturan ideal kurir online? Cek halaman berikutnya.

Aturan Ideal Kurir Online

Nabiyla juga bicara soal aturan yang ideal dan harusnya dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi masalah yang dirasakan kurir online.

Pertama dia menekankan, menjadikan kurir online masuk ke dalam sistem perusahaan sebagai karyawan belum tentu memberikan solusi yang tepat. Meskipun, sistem kemitraan memang selalu memberikan kerugian kepada para kurir online.

Maka dari itu, hal yang paling tepat adalah melandasi hubungan kemitraan dengan payung hukum. Di dalamnya dijelaskan bagaimana seharusnya hubungan kemitraan, baik dari perusahaan maupun para mitra.

"Apakah menjadikan karyawan itu solusi? Tidak juga, itu hanya satu solusi kecil. Bisa juga dibuat solusi berbeda. Bukan mitranya yang masuk ke karyawan, tapi hubungan kemitraannya yang dikasih regulasi," papar Nabiyla.

Nabiyla menjabarkan beberapa hal yang harus ada dalam payung kemitraan kurir online. Dia menjelaskan harus ada pengaturan upah minimum yang layak, kemudian pengaturan jam kerja, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, dan juga perlindungan sosial.

"Kalau mau ideal ya sesuai hukum ketenagakerjaan. Setidaknya ada upah minimum yang layak, hitungannya yang layak seperti apa. Beberapa orang sudah pernah ada yang bikin perhitungannya kok. Kemudian jam kerja, harus ada aturannya juga," ungkap Nabiyla.

"Kemudian harus ada juga mengenai jaminan keselamatan dan kesehatan kerjanya, kemudian harus ada perlindungan sosial juga," lanjutnya.


Hide Ads