Nasib kurir online makin miris. Mulai dari pendapatan yang makin minim, sistem kemitraan yang merugikan, hingga masalah target yang memberatkan dari aplikator.
Menurut dosen hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa masalah-masalah yang terjadi pada kurir online merupakan buntut dari tidak adanya payung hukum pada profesi ini.
"Alasan utama ini berlarut, bertahun-tahun itu muter-muter di situ aja adalah karena payung hukum memang tidak ada," ungkap Nabiyla dalam diskusi online Change.org, Rabu (25/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai pemerintah kurang siap dalam mengatur sistem kurir online. Sistem kemitraan yang dianut kurir online misalnya, sejauh ini sistem kemitraan cuma diatur dalam UU UMKM. Aturan di dalamnya pun jauh sekali konteksnya dengan kemitraan yang terjadi saat ini pada kurir online.
"Satu-satunya hubungan kemitraan itu cuma di UU UMKM, padahal konteks kemitraan itu beda dengan kemitraan yang berlangsung sekarang. Nggak match gitu, kalau mau pakai UU UMKM nggak sesuai dengan yang sekarang," papar Nabiyla.
Nabiyla menegaskan dengan melihat kondisi saat ini, sudah seharusnya pemerintah sebagai regulator turun tangan dan bergerak membuat payung hukum untuk pekerja dengan sistem kemitraan macam kurir online.
"Memang seharusnya, saat ini butuhnya yang bergerak adalah regulator dan berikan payung hukum yang sesuai. Ini saatnya regulator bergerak," kata Nabiyla.
Lebih lanjut, Nabiyla juga menyoroti penarifan kiriman barang yang banyak dikeluhkan kurir online. Menurutnya lagi-lagi payung hukum yang jadi masalah, Nabiyla menilai tarif minimum baru hanya diatur untuk layanan penumpang saja oleh Kementerian Perhubungan.
Dia menilai Kemenhub juga seharusnya mengatur soal tarif jasa pengiriman barang online, dengan begitu tidak ada lagi aplikator yang bisa membanting harga untuk tarif kurir online.
"Sering dikeluhkan memang tarif, masalahnya ketentuan eksisting itu hanya mengikat tarif antar orang. Kalau tarif ojol atau taksi online itu sudah ada. Jadi tarif yang baru diatur itu hanya antarkan orang," ungkap Nabiyla.
"Maka ini tarif pengantaran barang selama belum ada regulasinya aplikator masih akan banting-bantingan harga," jelasnya.
Bagaimana aturan ideal kurir online? Cek halaman berikutnya.