Operator Diminta Pindah Kabel Telpon ke Bawah Tanah, Bagaimana Aturannya?

Operator Diminta Pindah Kabel Telpon ke Bawah Tanah, Bagaimana Aturannya?

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 25 Agu 2021 18:21 WIB
Proyek SJUT di Jl Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Proyek SJUT di Jl Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/detikcom)

Henry menjelaskan, merujuk PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi berhak atas ganti rugi sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/ departemen/ lembaga atau pihak lain.

"Berdasarkan PP 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi pemindahan kabel udara di Jakarta harusnya operator telekomunikasi bisa mendapatkan kompensasi. Pemindahan kabel udara diminta Pemprov DKI. Mengacu Pasal 70 PP 52/2000 Pemprov DKI harus memberikan ganti rugi ke perusahaan telekomunikasi,"ungkapnya.

Sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, PP 46/2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran juga memberikan kemudahan penggelaran jaringan telekomunikasi. Pasal 21 menyebutkan, dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan menyediakan fasilitas untuk digunakan operator telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa tanah, bangunan dan/atau infrastruktur pasif telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga yang wajar berbasis biaya bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha. Sehingga jangan sampai pungutan membuat usaha tidak kompetitif atau justru malah membebankan masyarakat. Pun ada pungutan, itu hanya sekedar mengganti biaya pembangunan dan maintenance. Bukan mencari keuntungan. Sejatinya pembangunan SJUT untuk memberikan pelayanan ke masyarakat," ujar Henry.

"Biaya SJUT itu harusnya tidak masuk dalam target pendapatan daerah. Justru SJUT harus dijadikan pengeluaran untuk berikan pelayanan ke masyarakat. Jika dijadikan target pendapatan, maka akan membebani masyarakat. Jika SJUT gratis, harga barang dan jasa ke masyarakat jadi lebih murah,"pungkas Henry.

ADVERTISEMENT

Selain itu, di pasal 26 PM 5/2021 turunan UU Cipta Kerja tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan, jika dalam suatu lokasi telah tersedia infrastruktur pasif milik penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi tetap dapat memanfaatkan infrastruktur pasif dimaksud sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.

Sehingga tidak ada paksaan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk pindah ke SJUT yang dibangun Pemda.


(dna/dna)

Hide Ads