Dua Tahun Gaji ke-13 dan THR PNS Tanpa Tukin, Bagaimana di 2022?

Dua Tahun Gaji ke-13 dan THR PNS Tanpa Tukin, Bagaimana di 2022?

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 27 Agu 2021 13:04 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: detikcom
Jakarta -

THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini tanpa disertakan tunjangan kinerja (tukin). Hal itu dilakukan, saat pemerintah me-refocusing APBN untuk penanganan pandemi COVID-19.

Dihilangkannya komponen tukin pada gaji ke-13 dan THR dapat menghemat anggaran Rp 12,3 triliun.

"Untuk tahun 2021 ini, tunjangan kinerja tidak diperhitungkan dalam THR dan Gaji ke-13. Besarannya sekitar Rp 12,3 triliun yang benar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata kepada detikcom, Jumat (27/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 dilakukan tanpa tukin atau hanya gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

"Jadi tahun 2021 ini THR dan Gaji ke-13 tidak ada komponen tunjangan kinerjanya. Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga yang diperhitungkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin juga sebelumnya dilakukan di tahun 2020. Di mana besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat, sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan. Perbedaanya, tahun lalu gaji ke-13 dan THR hanya diberikan untuk PNS eselon III ke bawah.

Sementara itu, untuk tahun 2022 pemerintah telah memastikan akan tetap memberikan THR dan gaji ke-13 karena sudah termasuk dalam program tahunan untuk meningkatkan daya beli para abdi negara dan tercantum dalam RAPBN 2022.

Akan tetapi, Isa belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait nasib perhitungan THR dan gaji ke-13 PNS 2022. Dalam hal pemberian tukin di tahun anggaran 2022 apakah akan dipangkas habis atau diberikan full.

Kepastian akan pemberian tukin tentunya sangat dinanti-nanti. Apalagi, program PEN pemerintah masih diadakan di TA 2022 yang berarti penanganan pandemi COVID-19 masih dilakukan.

Lihat juga video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads