Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai serius berburu utang 48 obligor. Total utang akan dikejar mencapai Rp 110 triliun.
Tugas yang tidak mudah tentunya. Apalagi obligor yang diburu sebagian bukan orang sembarangan, belum lagi ada yang berada di luar negeri hingga sudah tutup usia.
Tugas berburu utang BLBI sendiri datang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga memberikan tenggat waktu alias deadline untuk tugas ini.
"Kami berharap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan Presiden yaitu bulan Desember 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Satgas BLBI tetap akan mengejar para obligor dan debitur terkait yang berada di luar negeri. Untuk melakukannya Satgas BLBI mendapatkan masukan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)
"Pekerjaan kami baru dimulai, dan dengan ridho Allah semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak tagih negara, atas piutang negara dana BLBI," tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga menegaskan negara akan terus mengejar utang tersebut hingga ke garis keturunannya. Oleh karena itu, pemerintah membentuk satgas BLBI untuk memudahkan pemanggilan dan penagihan atas kewajiban obligor tersebut.
"Jumlah total blbi kewajiban BLBI yang sekarang masih kita kelola adalah Rp 110,45 triliun dan oleh karena itu Satgas yang dibentuk Bapak Presiden diketuai oleh Bapak Mahfud Md sebagai Menko polhukam dengan ketua pelaksana hariannya dirjen kekayaan negara dan tentu dibantu oleh seluruh aparat penegak hukum, bertugas untuk semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensasi dari 110,45 triliun," terang Sri Mulyani.
"Kita tidak akan mengenal lelah dan menyerah, kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan dan Tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semua yang sudah 22 tahun merupakan suatu kewajiban yang belum diselesaikan," sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
(das/zlf)