Bolak-balik Putusan PKPU Hanson Internasional Pailit atau Damai

Bolak-balik Putusan PKPU Hanson Internasional Pailit atau Damai

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 30 Agu 2021 13:16 WIB
Sentul City Digugat Pailit
Foto: Sentul City Digugat Pailit (Lutfi Syahban/Tim Infografis)
Jakarta -

Pada 8 Juni 2021 lalu, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi dalam putusan nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang mengakibatkan PT Hanson International Tbk kembali pada putusan pailit sesuai dengan putusan pengadilan niaga dalam pengadilan negeri Jakarta Pusat perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Agustus 2020. Namun sebelumnya, pengadilan niaga dalam pengadilan negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan homologasi perdamaian tertanggal 18 Februari 2021 atas perkara yang sama.

Lawyer Jimmy Anthony, partner pada Kantor Advokat Budiman Siagian & Associates, sebagai salah satu kuasa hukum para pemohon kasasi, mengatakan bahwa kepastian hukum telah teruji dalam putusan kasasi ini. Menurutnya kepastian hukum tidak menimbulkan keragu-raguan (multi tafsir) dan menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.

Hal tersebut dijelaskan dalam putusan kasasi nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang menyatakan, "Bahwa di dalam Bab Ill tentang PKPU apabila akan memberlakukan pasal-pasal yang ada dalam Bab II tentang Kepailitan, maka hal tersebut disebutkan secara tegas dan jelas (expresis verbis), demikian pula jika tidak berlaku".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap putusan kasasi nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 dapat menjadi yurisprudensi atas permasalahan tersebut," kata Jimmy Anthony dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).

Jimmy Anthony menjelaskan bahwa dalam UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terdapat dua perkara yang berbeda yaitu perkara permohonan pernyataan pailit (Bab II) dan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Bab III). Jadi tidak dapat dibenarkan apabila setelah perkara permohonan PKPU berakhir pailit, kemudian debitor pailit tersebut mengajukan perdamaian kembali dan dilanjutkan lagi menjadi sidang permohonan pernyataan pailit dengan diadakannya voting kembali. Menurutnya hal ini salah kaprah dan menciderai esensi dari UU Kepailitan dan PKPU.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut juga diungkapkan dalam putusan kasasi nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang menyatakan, "Bahwa dengan demikian tidak dimungkinkan debitor yang telah pailit karena PKPU yang diatur dalam Bab III dibawa lagi menuju perdamaian menurut koridor Bab II yang khusus diperuntukkan bagi perdamaian yang berasal dari kepailitan karena permohonan pernyataan pailit, karena Skema Voting perdamaian juga berbeda antara Voting dalam PKPU (Pasal 281) dengan Voting Perdamaian dalam kepailitan (Pasal 151)".

"Aset dan saham yang dimiliki Perusahaan Induk (dalam hal ini PT. Hanson International, Tbk.) dalam Perusahaan Anak dan Cucu termasuk objek harta pailit (boedel pailit) yang tunduk kepada tata cara pemberesan harta pailit. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Pasal 21 dan Pasal 24 jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 3 ayat (1) jo. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 40," Jimmy Anthony menjelaskan dalam keterangan kepada pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang tidak kalah penting adalah mengenai putusan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Okky Irwina Savitri dan Benny Tjokrosaputro) yang telah diputus homologasi damai oleh majelis hakim pada tanggal 22 Juni 2020 lalu dan PKPU Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Koperasi Hanson Mitra Mandiri) yang telah diputus homologasi damai oleh majelis hakim pada tanggal 5 Januari 2021 lalu," tuturnya.

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam homologasi tersebut, perjanjian perdamaian yang ditawarkan adalah saham PT. Hanson International, Tbk., yang sekarang kembali dalam keadaan Pailit atas putusan kasasi nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Apabila debitor tersebut tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan pembatalan perdamaian atas PKPU diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 171 jo. Pasal 294 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU" pungkasnya.

(das/fdl)

Hide Ads