Bantuan Subsidi Gaji Dicairkan Lewat Bank BUMN, Cek Syarat Penerimanya

Bantuan Subsidi Gaji Dicairkan Lewat Bank BUMN, Cek Syarat Penerimanya

Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 30 Agu 2021 15:01 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah masih terus memberikan BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta untuk para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Kali ini pemerintah telah memproses 1,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta tahap III yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker mencatat sebanyak 71.931 pekerja gagal menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Rp 1 juta tahap III. Jadi, hanya 1.428.069 pekerja yang lolos dan akan menerima bantuan tersebut.

Dana bantuan ini dicairkan kepada para penerima BSU atau subsidi gaji ini melalui bank-bank BUMN (Himbara) yakni BRI, BNI, Mandiri, mauapun BTN. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening, Kemnaker telah meminta kepada bank-bank BUMN tersebut untuk membuat rekening secara kolektif bagi pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta tahap III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BSU tahap III ini memang khusus diberikan untuk para pekerja yang belum memiliki rekening bank BUMN, yakni BRI, BNI, Mandiri, maupun BTN. Harapannya BLT bagi pekerja ini bisa diterima pekerja pada pekan depan.

Lalu apa saja syarat menjadi peserta BSU atau subsidi gaji ini?

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id disebutkan bahwa mereka yang berhak menerima BSU ini adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Lalu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Selain itu peserta disyaratkan untuk mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka syarat upah paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas. Sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ada di 28 provinsi dan 167 kabupaten/kota sesuai Instruksi Mendagri 22/2021 dan 23/2021. Terakhir penerima subsidi gaji atau BSU ini tidak boleh menjadi penerima bantuan subsidi lainnya.

Sebagai informasi, subsidi gaji ini diutamakan untuk mereka yang bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk cek nama penerima subsidi gaji Rp 1 juta ini bisa diklik di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.




(zlf/zlf)

Hide Ads