Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tetap berada di level 3 hingga tanggal 6 September 2021 mendatang. Jabodetabek bersama dengan wilayah Bandung Raya, Solo Raya, Surabaya, dan Malang Raya.
"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2, sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Adapun untuk wilayah Jawa-Bali, untuk PPKM level 3 terdapat penambahan wilayah dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota. Level 3 dari 27 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Baca juga: Jokowi: PPKM Malang-Solo Turun ke Level 3 |
Penurunan beberapa wilayah dari level 4 menjadi level 3, kata Jokowi merupakan hasil perbaikan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di sejumlah wilayah. Perbaikan terjadi pada angka positivity rate, keterisian rumah sakit, hingga angka BOR nasional.
"Tingkat positive rate terus menurun dalam 7 hari terakhir, tingkat keterisian RS untuk kasus covid semakin membaik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27%" kata Jokowi.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM dengan sistem level untuk yang ketujuh kalinya pada 23 Agustus lalu hingga hari ini Senin, 30 Agustus 2021.
Simak Video: PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September, Zona Level 4 Berkurang
(eds/eds)