Cek di Sini Kegiatan yang Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Cek di Sini Kegiatan yang Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 01 Sep 2021 18:10 WIB
Berdasarkan aplikasi peduli lindungi pukul 14.17 sebanyak 8.351 orang berada di Grand Indonesia dari total kapasitas 140.238 selama PPKM Level 3.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang.

Ada beberapa pelonggaran yang dilakukan. Namun tetap disesuaikan untuk menekan kasus penularan COVID-19.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 ada beberapa aturan dan kebijakan mengenai PPKM Level 2-4 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pelacakan yang bisa mencegah penularan COVID-19.

Berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini:

ADVERTISEMENT

1. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir. Lalu sektor ini bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

2. Kemudian sektor logistik, makanan, pupuk, semen, proyek strategis nasional dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah juga wajib menggunakan Peduli lindungi.

3. Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal hingga pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 sampai 21.00 dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi baik untuk pengunjung sampai pegawai.

4. Kemudian ada juga untuk outlet restoran dan rumah makan yang bisa menerima makan di tempat maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Lalu wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

(kil/dna)

Hide Ads