VTube Dapat Izin, tapi Investasi Forex dan Kripto Bodong Dilibas OJK

VTube Dapat Izin, tapi Investasi Forex dan Kripto Bodong Dilibas OJK

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 01 Sep 2021 20:15 WIB
vtube
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi terus melakukan pemberantasan investasi bodong. Mulai dari Forex sampai perdagangan kripto bodong yang tak punya izin regulator.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan kegiatan investasi bodong ini bermodus money game, aset kripto, forex sampai robot forex.

"Ada 2 money game, 5 aset kripto, 2 forex dan robot forex hingga kegiatan lain," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat harus berhati-hati dengan investasi semacam ini. Harus diperiksa betul perizinan sampai legalitas perusahaan yang menawarkan.

Selain memblokir sejumlah investasi bodong. Satgas juga melakukan normalisasi entitas karena telah mengantongi izin dari regulator.

ADVERTISEMENT

Seperti PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Tongam meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi bodong melalui media sosial Telegram. Tongam mengatakan modus penawaran investasi bodong di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Dia mengatakan kegiatan usaha tersebut melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. "Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.

Tongam mengungkapkan Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.

(kil/dna)

Hide Ads