Penjualan Anjlok, Pengusaha Vape Minta Ini ke Pemerintah

Penjualan Anjlok, Pengusaha Vape Minta Ini ke Pemerintah

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 02 Sep 2021 16:40 WIB
ilustrasi vape
Foto: iStock
Jakarta -

Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 diharapkan tidak merembet ke industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL).

Pasalnya industri HPTL saat ini masih mengalami penurunan penjualan yang sangat tajam, terlebih dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sepanjang semester I-2021 saja, penjualan HPTL sudah merosot hingga 50% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut hingga sisa akhir tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CEO Ministry of Vape Indonesia (MOVI) Dimas Jeremia berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan cukai untuk HPTL yang merupakan industri baru. Saat ini saja, HPTL sudah dikenakan tarif cukai sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE).

Ia memahami jika pemerintah memerlukan pemasukan yang besar untuk APBN. Namun menaikkan beban cukai di saat kondisi seperti saat ini bukanlah langkah yang tepat. "Harapannya pemerintah tidak serta-merta menaikkan cukai HPTL, mempertahankan beban cukai saat ini merupakan langkah yang bijak," ujar Dimas, Selasa (25/8/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

Hal ini dinilai Dimas merupakan solusi terbaik untuk tetap menjaga penerimaan negara lewat pungutan cukai. Sebaliknya, kenaikan beban cukai justru akan membuat produk-produk alternatif lebih sulit diakses. Pada semester I-2021 saja, akibat penjualan HPTL anjlok, kontribusi cukai HPTL turun sebesar 28% menjadi Rp 298 miliar dibandingkan 2020.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita. Apresiasi disampaikan kepada pemerintah yang telah mendukung keberadaan dan pertumbuhan industri HPTL selama ini, dan telah menjadi harapan industri dukungan ini dapat terus menguat. Apalagi Indonesia merupakan negara pionir di Asia Tenggara dalam hal kebijakan industri HPTL.

Indonesia adalah negara pertama yang memberikan dukungan dengan melegalkan produk HPTL sejak 2017 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 146/010/2017 mengenai tarif cukai tembakau.

"Industri HPTL butuh kebijakan yang mendukung pertumbuhan industrinya berkembang. Sejak 2018, kami juga sudah menunjukkan potensi yang dimiliki industri ini. Selain kontribusi terhadap cukai, produk HPTL juga memiliki atribut harm reduction yang perlu didukung pemerintah," ungkap Garindra.

Sejak pertama kali dilegalkan, kontribusi industri HPTL terhadap penerimaan negara via cukai memang terus bertumbuh signifikan. Sejak mulai dikenakan cukai pada bulan Oktober 2018 HPTL menyumbang cukai Rp 99 miliar, kemudian meningkat lagi menjadi Rp 427 miliar pada 2019. Dan pada tahun 2020 lalu, HPTL menyumbang kepada kas negara dari cukai sebesar Rp 689 miliar. Dan di tahun 2021 ini, akibat pandemi, penerimaan cukai ditaksir tidak tumbuh.

Oleh karenanya, Garindra berharap, pemerintah tidak meningkatkan beban cukai saat ini dan lebih memprioritaskan perumusan kebijakan HPTL untuk jangka panjang. "Seperti pengenaan cukai sesuai dengan tingkat risiko," sambung Garindra.

Terkait tarif cukai HPTL, pemerintah saat ini memang tengah melakukan kajian untuk mengubah skema tarif persentase menjadi tarif spesifik sebagaimana telah diterapkan oleh banyak negara. Skema tarif spesifik juga dianjurkan oleh Bank Dunia sebagai best practice guna mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga aspek pengawasan peredaran produk ilegal.


Hide Ads