Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima audiensi dari Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM), di Ruang Kerja Ketua DPD, Komplek Parlemen Senayan pada hari ini. Perwakilan PPEM yang hadir adalah Capt. Trisiswa, Ir. Ery Wardhana, Sugiharto, dan Laurens Haryandono.
Ery selaku juru bicara PPEM berharap agar Ketua DPD meneruskan permasalahan mereka ke Presiden Joko Widodo sehingga ada penyelesaian.
"Kami mengadu ke sini, supaya ada keadilan. Tuntutan kami adalah pesangon yang merupakan hak kami agar segera dibayarkan. Selama 6 tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai eks PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah Rp 318,17 miliar belum dibayarkan," kata Ery dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejauh ini PPEM sudah melakukan langkah agar persoalan yang dihadapi tidak terkatung-katung, seperti mengirimkan surat terbuka kepada Jokowi pada Juni lalu, meminta audiensi ke DPR, KSP, dan Kementerian BUMN.
"Kami menempuh segala upaya sejak 2016. Namun untuk audiensi dengan Menteri BUMN belum mendapatkan kesempatan, ke presiden juga belum bisa. Makanya kita berharap DPD mendorong permasalahan pesangon eks pegawai Merpati ini supaya menjadi atensi presiden," lanjutnya.
Ery menjelaskan, hingga saat ini cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp 318,17 miliar belum diberikan. Selain itu, nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 pensiunan, sebesar Rp 94,88 miliar.
"Kalaupun Merpati harus ditutup oleh negara, kami semua tidak masalah. Karena kami juga tidak punya kuasa. Namun sebagai BUMN seharusnya tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak bekas pegawainya," katanya.
Di sisi lain, LaNyalla menyatakan akan berusaha menyampaikan permasalahan itu ke presiden melalui surat secara resmi. Namun, ia juga berharap PPEM melakukan audiensi dan pengaduan ke saluran lainnya secara lebih intens.
Seperti diketahui, anggota PPEM sudah tidak menerima gaji mulai Desember 2013. Kemudian pada 2016, pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK massal dengan pembayaran pesangon dicicil dalam dua tahap.
Cicilan pesangon tahap I dibayarkan sebesar 50 persen, sedangkan cicilan pesangon tahap II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) dan akan dilunasi pada Desember 2018. Namun, hingga saat ini pembayaran cicilan Pesangon Tahap II tidak juga dilakukan.
Adapun pada pertemuan itu, LaNyalla didampingi Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, Bustami Zainudin (Lampung), Adilla Azis (Jatim).
(ega/hns)