Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PP GMPI) Erfandi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang pinjol ilegal. Sebab, kata dia, pinjol ilegal belakangan membuat resah masyarakat.
"Pinjol ilegal merupakan sebuah kejahatan yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, bagi GMPI, ini menjadi sangat urgen untuk diperjuangkan. MUI perlu mengeluarkan fatwa untuk mencegah korban pinjol semakin banyak lagi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Hal ini dia ungkapkan dalam Webinar Series 3 dengan tema 'Korban Pinjol Berjatuhan, Di Manakah Penegak Hukum?,'' Rabu (1/9) kemarin.
Erfandi juga menyayangkan keberadaan pinjol ilegal belum tersentuh oleh hukum. Parahnya lagi, Pinjol ini hanya diatur setingkat peraturan OJK. Sedangkan aspek pidananya diatur dalam UU ITE dan KUHP, tapi belum ada UU yang secara khusus mengatur pinjol.
Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies-Celios Bhima Yudhistira Adhinegara juga menilai keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, serta berdampak pada pinjol yang legal.
"Ini akan menggerus kepercayaan publik, padahal sebenarnya banyak fintech yang bagus dan mendukung perekonomian masyarakat," ungkapnya.
Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK Tongam Lumban Tobing lantas menjelaskan perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal. Dia menyebutkan ciri-ciri pinjol ilegal di antaranya tidak memiliki izin, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, serta bunga dan denda sangat besar dan tidak terbatas.
"Hingga Agustus 2021 terdapat 13.000 lebih pengaduan berat korban pinjol ilegal. Berupa ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak dengan teror dan penagihan dengan kata kasar bahkan hingga pelecehan seksual," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan persoalan Pinjol ilegal ini harus diselesaikan secara sistemik. Salah satunya, melalui peraturan setingkat undang-undang.
"Selanjutnya, pembenahan di bidang kelembagaan terutama OJK, tentu kita tidak bisa menghilangkan peran OJK saat ini dalam memberantas pinjol ilegal, namun tentu OJK harus terus melakukan penyesuaian dan pembenahan berkenaan maraknya pinjol ilegal," jelas Arsul.
Arsul menilai saat ini yang harus dilakukan adalah memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.
"Saya kira GMPI sebagai sebuah organisasi gerakan yang memiliki struktur dan wilayah di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia bisa melakukan kerjasama dengan OJK untuk melakukan sosialisasi dan berperan di sana," tekannya.
Sementara itu, Ketua Umum PP GMPI Achmad Baidowi mengatakan webinar ini merupakan respons cepat GMPI terhadap banyaknya korban pinjaman online (Pinjol) ilegal.
"Kita berharap bahwa webinar ini bisa menghasilkan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada instansi terkait seperti MUI dan OJK, agar pinjol-pinjol ilegal ini bisa diberantas dan ditindak tegas," pungkas Achmad Baidowi yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR RI.
Simak Video "Ribuan SIM Card Teregistrasi Pinjol, Polri 'Colek' Kominfo-Dukcapil"
(akd/hns)