Keringanan Bayar Kredit Diperpanjang, Pengusaha Wanti-wanti Pasal Karet

Keringanan Bayar Kredit Diperpanjang, Pengusaha Wanti-wanti Pasal Karet

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 03 Sep 2021 19:30 WIB
Ilustrasi kredit mobil
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner Kamis (2/9/2021) memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan, dari yang awalnya berakhir 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha mengapresiasi kebijakan OJK memperpanjang restruktusisasi kredit tersebut. Namun pihaknya meminta Peraturan OJK (POJK) yang mengatur stimulus tersebut diperjelas dan dipertegas.

"Pelaku usaha memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dalam hal ini OJK yang telah memberikan empati terhadap kegalauan pelaku usaha saat ini, khususnya para pengusaha yang memiliki pinjaman
ke perbankan," kata Sarman dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami agar stimulus ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya. Untuk itu kami sangat mengharapkan agar perubahan POJK yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas, tegas dan pasti jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda beda dilapangan," sambungnya.

Dia meminta agar OJK mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan di masing-masing perbankan berjalan senada.

ADVERTISEMENT

"Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua perbankan sama. Jangan sampai implementasinya dimasing masing perbankan berbeda-beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Masih berlanjut ke halaman berikutnya. Langsung klik.

Selain itu, pengusaha juga berharap agar perubahan POJK ini dibarengi dengan evaluasi secara triwulan antara OJK, perbankan dan pelaku usaha. Sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar
di lapangan.

"Jika ada kendala juga dapat segera diatasi, karena bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan juga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke perbankan sehingga kredit perbankan juga dapat mengalir ke dunia usaha dan akan banyak pelaku UMKM yang terselamatkan," tuturnya.

Dia mengatakan, kondisi pengusaha saat ini penuh ketidakpastian dan mengalami tekanan. Pihaknya berharap, dengan pemberian stimulus tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi.

Dalam kondisi seperti ini cash flow pengusaha sangatlah tertekan, karena ketidak seimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dan turunnya daya beli masyarakat. Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya


Hide Ads