Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Inhutani. Pembubaran tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Inhutani, yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120 terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2021.
Dikutip dari pengumuman OJK, Kamis (2/9/2021), pembubaran Dana Pensiun Inhutani dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani yaitu PT Inhutani I.
"Dengan alasan bahwa kompetensi Pengurus Dana Pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan Dana Pensiun, jumlah Peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," bunyi pengumuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Inhutani yakni Suroto sebagai ketua dan Joko Purwanto sebagai anggota.
"Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun," bunyi pengumuman ini lebih lanjut.
OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Inhutani untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
(acd/ara)