Firman bilang, peraturan UU yang memproteksi komoditas strategis itu sudah dilakukan di banyak negara. Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah mempunyai UU yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum. "Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS," tuturnya.
Dia juga menyebutkan negara lain seperti Turki yang memiliki UU untuk melindungi tembakau, Malaysia untuk perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai UU perberasan. Dia menilai, ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.
"Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan komoditas-komoditas itu. Sangat rentan diganggu pihak asing. Lihat saja selama ini tembakau dan sawit terus-terusan jadi sasaran tembak LSM asing," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dibuatkan UU untuk komoditas perkebunan ini maka pihaknya mengharapkan komoditas strategis tersebut dapat lebih berkembang dan terus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Simak Video "Video Prabowo: Negara Kita Sesungguhnya Tak Perlu impor BBM Sama Sekali"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)