Utak-atik Laporan Keuangan, Induk Kecap ABC Didenda Rp 880 M

Utak-atik Laporan Keuangan, Induk Kecap ABC Didenda Rp 880 M

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 06 Sep 2021 09:48 WIB
Woman judge hand holding gavel to bang on sounding block in the court room.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat

Dua mantan eksekutif dari Kraft Heinz menerima tuntutan individu. Mantan chief operating officer Eduardo Pelleissone, dan mantan chief procurement officer Klaus Hofmann setuju untuk membayar denda perdata sebesar US$ 400.000 menurut Business Insider.

SEC menuduh bahwa kedua eksekutif tersebut bertindak tanpa memperhatikan tanda-tanda peringatan mengenai kesalahan penanganan akuntansi Kraft Heinz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun Kraft mengeluarkan pernyataan mengenai tuduhan tersebut, mereka dengan hati-hati memastikan untuk tidak mengkonfirmasi atau menyangkal keabsahan skema tersebut.

"Kami telah sepenuhnya bekerja sama dengan SEC selama penyelidikannya," kata kepala komunikasi global perusahaan, Kathy Krenger dalam pernyataan email kepada CNN Business.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan pihaknya mengambil tindakan perbaikan yang cepat dan ekstensif serta langkah-langkah proaktif untuk meningkatkan kebijakan, prosedur, dan kebijakan internal perusahaan, serta kontrol atas pelaporan keuangan.

"Kelemahan pengendalian internal yang kami identifikasi dan ungkapkan pada tahun 2019 sepenuhnya diperbaiki pada tahun 2020. Kraft Heinz jauh lebih kuat hari ini karena tindakan yang kami ambil dan tertanam dalam budaya perusahaan kami," jelas Krenger.


(toy/eds)

Hide Ads