Udah Mantap Mau Jadi CPNS? Intip Gaji Pokok PNS IIIA Dulu Yuk!

Udah Mantap Mau Jadi CPNS? Intip Gaji Pokok PNS IIIA Dulu Yuk!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 06 Sep 2021 16:12 WIB
Ilustrasi THR
Udah Mantap Mau Jadi CPNS? Intip Gaji Pokok PNS IIIA Dulu Yuk!/Foto: detikcom
Jakarta -

Besaran gaji yang tetap dan sejumlah tunjangan PNS bisa jadi salah satu alasan banyaknya jumlah pelamar CPNS tahun ini. Untuk lulusan minimal S1/sederajat, bila diterima menjadi seorang PNS maka ia akan mendapatkan besaran gaji golongan IIIa.

Gaji pokok PNS golongan IIIa yang berlaku di 2021 adalah ketentuan yang berlaku dari perubahan ke-18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Artinya juga, ketetapan pemerintah tentang peraturan gaji PNS telah berubah sebanyak 18 kali.

Gaji pokok PNS yang berlaku di 2021 ini adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 dan meliputi daftar gaji pokok PNS dari golongan I-IV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun daftar besaran gaji pokok PNS golongan IIIa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebesar:

- Rp 2.579.400,00
- Rp 2.660.000,00
- Rp 2.744.500,00
- Rp 2.830.900,00
- Rp 2.920.000,00
- Rp 3.012.000,00
- Rp 3.106.900,00
- Rp 3.204.700,00
- Rp 3.305.700,00
- Rp 3.409.800,00
- Rp 3.517.200,00
- Rp 3.627.900,00
- Rp 3.742.200,00
- Rp 3.860.100,00
- Rp 3.981.600,00
- Rp 4.107.000,00
- Rp 4.236.400,00

ADVERTISEMENT

Sementara itu, PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi golongan IIIa adalah PNS yang berijazah sarjana, ijazah dokter, pascasarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV.

Kenaikan pangkat ini juga memiliki beberapa prasyarat, di antaranya:

1. Yang bersangkutan mendapatkan tugas/jabatan yang membutuhkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tersebut.
2. Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat yang dimiliki
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, minimal bernilai baik

Sementara itu, sebagai tambahan, untuk gaji PNS golongan 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800,00 - Rp 2.335.800,00
Golongan Ib: Rp 1.704.500,00 - Rp 2.472.900,00
Golongan Ic: Rp 1.776.600,00 - Rp 2.577.500,00
golongan Id: Rp 1.851.800,00 - Rp 2.686.500,00

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200,00 - Rp 3.373.600,00
Golongan IIb: Rp 2.208.400,00 - Rp 3.516.300,00
Golongan IIc: Rp 2.301.800,00 - Rp 3.665.000,00
Golongan IId: Rp 2.399.200,00 - Rp 3.820.000,00

Itu daftar gaji pokok PNS golongan IIIa dan golongan I serta II. Berminat jadi PNS detikers?

Simak juga Video: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS, Sila Adukan Keberatan

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads