Penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta kini telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh, atau 37,4% dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan penyaluran subsidi gaji 2021 sudah mencapai tahap ketiga. Rinciannya, tahap I tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Penyaluran subsidi gaji tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang telah memiliki rekening di salah satu bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Sedangkan penyaluran tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi para pekerja penerima subsidi gaji yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU-nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," kata Ida melalui keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, dia menjelaskan maka sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021 penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," jelasnya.
Ida mengatakan proses monitoring pelaksanaan program subsidi gaji terus dilakukan, salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja yang menerima manfaat. BSU sendiri dinilai membantu pada pekerja di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya kebijakan PPKM sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka" tambahnya.
Simak Video: Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah