Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan sejumlah pengusaha hari ini. Dalam pertemuan tersebut, ada sejumlah topik dibahas, salah satunya soal royalti musik.
Dari pertemuan itu, Jokowi meminta agar basis perhitungan royalti musik ditinjau kembali. Jokowi menyatakan akan meminta kementerian teknis untuk melakukan perhitungan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap hasil pertemuan itu di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait hal-hal teknis lain terkait royalti musik diminta untuk ditinjau untuk basis perhitungan pembayaran royalti. Nah itu Bapak Presiden juga akan meminta teknis, kementerian teknis untuk menghitung," kata Airlangga.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, pada pertemuan itu dirinya menyampaikan sejumlah poin, salah satunya terkait aturan royalti musik yang diputar di toko ritel. Pihaknya protes terkait mekanisme penghitungan pengenaan royaltinya yang selama ini diukur dari jumlah gerai.
"Berkaitan dengan royalti musik tarifnya ada perubahan dan penambahan kami cukup mengerti, tapi mekanisme perhitungan pengenaan royalti musik ini yang kami pertanyakan. Karena kalau diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, ini yang menjadi nilainya signifikan," terangnya.
Roy mengaku pengusaha ritel keberatan dengan mekanisme penghitungan royalti musik yang berlaku saat ini. Oleh karena itu dia berharap pemerintah kembali mengatur mekanismenya.
"Padahal yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel modern atau pasar swalayan bukan produk-produk yang dipajang. Produk yang dipajangkan tidak mendengarkan musik, kita berharap mekanismenya ini bisa diatur kembali," ucapnya.
Lihat juga video 'Putar Lagu dan Musik Secara Komersial Wajib Bayar Royalti':
Bagaimana aturan soal royalti musik? Cek di halaman berikutnya.