Royalti Musik Diprotes Pengusaha, Jokowi Minta Dihitung Ulang

Royalti Musik Diprotes Pengusaha, Jokowi Minta Dihitung Ulang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 08 Sep 2021 18:00 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Rusman - Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Jokowi (Foto: Rusman - Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan sejumlah pengusaha hari ini. Dalam pertemuan tersebut, ada sejumlah topik dibahas, salah satunya soal royalti musik.

Dari pertemuan itu, Jokowi meminta agar basis perhitungan royalti musik ditinjau kembali. Jokowi menyatakan akan meminta kementerian teknis untuk melakukan perhitungan.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap hasil pertemuan itu di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait hal-hal teknis lain terkait royalti musik diminta untuk ditinjau untuk basis perhitungan pembayaran royalti. Nah itu Bapak Presiden juga akan meminta teknis, kementerian teknis untuk menghitung," kata Airlangga.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, pada pertemuan itu dirinya menyampaikan sejumlah poin, salah satunya terkait aturan royalti musik yang diputar di toko ritel. Pihaknya protes terkait mekanisme penghitungan pengenaan royaltinya yang selama ini diukur dari jumlah gerai.

ADVERTISEMENT

"Berkaitan dengan royalti musik tarifnya ada perubahan dan penambahan kami cukup mengerti, tapi mekanisme perhitungan pengenaan royalti musik ini yang kami pertanyakan. Karena kalau diukur dari semua gerai atau pasar swalayan, ini yang menjadi nilainya signifikan," terangnya.

Roy mengaku pengusaha ritel keberatan dengan mekanisme penghitungan royalti musik yang berlaku saat ini. Oleh karena itu dia berharap pemerintah kembali mengatur mekanismenya.

"Padahal yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel modern atau pasar swalayan bukan produk-produk yang dipajang. Produk yang dipajangkan tidak mendengarkan musik, kita berharap mekanismenya ini bisa diatur kembali," ucapnya.

Lihat juga video 'Putar Lagu dan Musik Secara Komersial Wajib Bayar Royalti':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana aturan soal royalti musik? Cek di halaman berikutnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan 14 sektor usaha membayar royalti atas pemutaran lagu dan musik. Sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti musik saat beroperasi diatur dalam pasal 3 ayat 2, yaitu:

Seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; pertokoan.

Selanjutnya bank dan kantor; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; terakhir usaha karaoke.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hal ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik," tulis pertimbangan PP Nomor 56 Tahun 2021.


Hide Ads