Belanja di Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi, Begini Cara Daftarnya

Belanja di Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi, Begini Cara Daftarnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 09 Sep 2021 13:18 WIB
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai menguji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang KRL. Uji coba digelar di 11 stasiun.
Ilustrasi/Foto: ANDHIKA PRASETIA
Jakarta -

Seiring dengan situasi pandemi di tanah air, pemerintah terus memperbarui aturan-aturan yang berlaku selama PPKM berlangsung. Salah satu aturan yang berlaku saat ini adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sekarang ini aplikasi PeduliLindungi telah menjadi syarat wajib untuk melakukan berbagai aktivitas di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aktivitas yang dimaksud terdapat pada 6 aktivitas utama seperti perdagangan (mal atau pasar tradisional), kantor dan kawasan industri, transportasi (darat, laut, dan udara), pariwisata mencakup hotel, restoran, dan event, keagamaan, serta pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, aplikasi ini biasa digunakan sebagai paspor digital berisikan riwayat sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19. Selain itu aplikasi ini juga digunakan untuk melakukan check in melalui scan QR code saat memasuki ruang publik seperti mal, tempat wisata, hingga penggunaan transportasi umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini pun pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap penggunaan aplikasi tersebut. Yang terbaru, di dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.

Berdasarkan penyesuaian tersebut, nantinya masyarakat akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket. Penggunaan aplikasi ini akan diterapkan mulai 14 September 2021.

ADVERTISEMENT

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi salah satu poin dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat unduh Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 pada link ini.

Nah bagi kalian yang belum paham cara mendaftarkan diri di aplikasi ini, simak cara daftar serta penggunaan aplikasi ini. Berikut cara mendaftarkan diri di aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi melalui Play Store atau App store
2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email, dan nomor KTP (NIK)
4. Bila Anda sudah memiliki akun yang telah terdaftar, lakukan login dengan nomor ponsel atau email1
5. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP melalui pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan atau email yang terdaftar
6. Masukkan kode OTP untuk verifikasi
7. Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi

Pada tampilan awal aplikasi ini, terdapat sejumlah pilihan menu seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

(eds/eds)

Hide Ads